Nomor Induk Siswa Nasional

Januari 4, 2009

adalah kode pengenal siswa yang bersifat unik dan membedakan satu siswa dengan siswa lainnya.

Penerapan kode pengenal siswa selama ini masih belum ada standar yang baku. Aturan penyusunan kode pengenal siswa antar satu sekolah bisa berbeda dengan sekolah lain.

Dengan mekanisme pemberian kode pengenal siswa  yang tidak baku secara nasional, maka rentan terjadinya data siswa  ganda yang pada akhirnya sulit untuk mendata secara akurat data siswa-siswa di Indonesia.
Baca entri selengkapnya »